JTP - Jakarta, 23 April 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada larangan bagi jaksa untuk mengusut kasus korupsi dana desa. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang setelah pernyataan Sanitiar Burhanuddin yang sempat disalahartikan publik.Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejagung menjelaskan bahwa arahan Jaksa Agung bukan menghentikan penindakan, melainkan meminta aparat penegak hukum lebih cermat dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Menurut Anang, jika ditemukan kesalahan yang bersifat administratif dalam pengelolaan dana desa, maka langkah yang diutamakan adalah pembinaan, bukan langsung pemidanaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap aparat desa yang tidak memiliki niat jahat.
Namun demikian, Kejagung menegaskan sikap tegas: jika ada bukti penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi.
“Kami tidak melarang penindakan. Jika ada unsur pidana, tentu akan diproses,” tegasnya.
Pendekatan ini juga sejalan dengan program pendampingan desa yang dijalankan Kejagung guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Program tersebut bertujuan mencegah pelanggaran sejak dini, bukan melemahkan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pernyataan Jaksa Agung yang menekankan agar kepala desa tidak mudah dijadikan tersangka dalam kasus administratif sempat menimbulkan polemik. Namun, Kejagung memastikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap kuat, termasuk di tingkat desa.
Intinya, tidak ada pelonggaran terhadap pelaku korupsi. Kejagung hanya ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil: yang salah administrasi dibina, yang korupsi tetap ditindak tegas.