Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun Jurnal TNI Polri, proyek tersebut terdiri atas revitalisasi SMAN 1 Kertasari senilai Rp1.734.963.373, SMA Plus Islam Pacet sebesar Rp1.697.173.000, dan SMP Panti PSM Pacet senilai Rp1.918.000.000.
Di SMAN 1 Kertasari, pekerjaan diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga dari luar daerah. Sementara itu, di SMA Plus Islam Pacet pelaksanaan dilakukan di bawah koordinasi kepala sekolah, sedangkan SMP Panti PSM Pacet menggunakan mekanisme swakelola melalui Tim P2SP. Pada dua proyek di Pacet, sebagian tenaga kerja disebut berasal dari warga sekitar.
Meski menggunakan mekanisme pelaksanaan yang berbeda, hasil pemantauan di lapangan disebut menunjukkan sejumlah persoalan yang dinilai memiliki pola serupa. Tim investigasi mengaku telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek, namun mengaku belum menemukan papan informasi spesifikasi pekerjaan secara memadai maupun bertemu dengan pihak konsultan pengawas dan penanggung jawab teknis di lokasi saat kunjungan dilakukan.
Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan kualitas beberapa bagian pekerjaan, termasuk konstruksi pondasi yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui audit dan pemeriksaan dari lembaga terkait.
Perbedaan mekanisme pelaksanaan dalam satu program revitalisasi juga menjadi perhatian. Muncul pertanyaan mengenai dasar penunjukan pola pelaksanaan yang berbeda antara sistem pihak ketiga, pelaksanaan oleh kepala sekolah, maupun swakelola melalui Tim P2SP, serta bagaimana mekanisme pengawasannya dilakukan.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, meliputi aspek administrasi, teknis, hingga penggunaan anggaran.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan sesuai kewenangannya, Inspektorat Provinsi Jawa Barat menurunkan tim teknis untuk memeriksa kualitas pekerjaan bangunan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Tim P2SP, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Jurnal TNI Polri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red
