DANA APBN REVITALISASI SEKOLAH BUKAN PROYEK KONTRAKTOR! KEPSEK NEKAT LANGGAR JUKNIS, JERAT HUKUM MENGINTAI

 

Oleh: Edi Sutiyo, S.H.

Ketua Umum SIMPE Nasional, Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, dan Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan

SUMEDANG — Program revitalisasi sekolah yang didanai APBN merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana pendidikan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.

Dalam program yang mewajibkan mekanisme swakelola, pembangunan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan dialihkan kepada kontraktor apabila hal tersebut dilarang dalam ketentuan program.

Kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai perjanjian kerja sama wajib memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pelanggaran terhadap petunjuk teknis dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Terlebih apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga (mark-up), atau kerugian keuangan negara. Pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat pengawas perlu memperketat pengawasan agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Jangan sampai anggaran untuk memperbaiki sekolah justru menjadi sumber masalah hukum. Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik.


Lebih baru Lebih lama