Infak Wajib di Sekolah Negeri Disorot, Diduga Jadi Modus Pungutan yang Membebani Orang Tua Siswa

 

JTP - Bandung – Praktik penghimpunan dana dengan dalih infak di sejumlah sekolah negeri kembali menuai sorotan. Pasalnya, di berbagai daerah masih ditemukan dugaan infak yang bersifat wajib dengan nominal dan waktu pembayaran yang telah ditentukan, sehingga dinilai tidak lagi sebagai sumbangan sukarela.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur peran Komite Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Sumbangan hanya dapat diberikan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan, ketentuan nominal, maupun tenggat waktu pembayaran.

Apabila infak ditetapkan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh siswa, praktik tersebut dinilai dapat mengarah pada pungutan liar (pungli). Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran apabila memiliki bukti yang cukup kepada instansi berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, maupun Ombudsman.

Sorotan juga datang dari Praktisi Hukum sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dan Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo. Menurutnya, fungsi Komite Sekolah seharusnya menjadi mitra strategis sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk membantu mencari dukungan dan sumber pendanaan dari pihak luar, bukan menjadikan siswa sebagai sasaran utama penggalangan dana.

"Komite Sekolah semestinya mampu membangun kerja sama dengan dunia usaha, lembaga donor, maupun pihak lain yang dapat mendukung kegiatan pendidikan. Jika beban pembiayaan terus dibebankan kepada siswa melalui berbagai bentuk pungutan berkedok infak, maka fungsi komite patut dievaluasi," ujarnya.

Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas keberadaan Komite Sekolah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung apabila dinilai sudah tidak efektif dalam memberikan kepastian hukum di lapangan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dunia pendidikan agar bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan kita sederhana, yakni menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan yang tidak semestinya," tegas Edi.


Lebih baru Lebih lama