Selebgram Bandung GA (30) Diamankan, Diduga Jadi Pengedar & Pengguna
CIMAHI, Jurnal TNI POLRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pod getar atau cartridge berisi cairan ketamin. Dalam pengungkapan ini, seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) diamankan petugas.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM yang berperan sebagai kurir atau pengantar narkoba jenis pod getar.
Sita 5 Cartridge Cairan Ketamin
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima cartridge pod yang berisi sekitar 15 mililiter cairan ketamin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Bisnis Ilegal Sejak Awal 2026
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak awal tahun 2026. Setiap transaksi, para tersangka memperoleh keuntungan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Wakapolres Cimahi menambahkan, polisi juga menemukan fakta bahwa GA tidak hanya mengedarkan, tetapi turut mengonsumsi cairan ketamin yang dikemas dalam cartridge pod tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di Jakarta.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum tersangka berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
