Kabar Baik! Pemerintah Siapkan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

 

JTP - JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset. Dengan sertifikat resmi, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa target penerbitan satu juta sertifikat tanah akan dilaksanakan secara bertahap, dengan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menjadi penerima program bantuan perumahan pemerintah.

Adapun penerima program ini diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya yang telah memperoleh bantuan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program sejenis. Untuk pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, proses verifikasi dapat menggunakan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen identitas, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, pemohon mengajukan proses sertifikasi melalui Kantor Pertanahan (BPN) sesuai domisili untuk mengikuti tahapan pemeriksaan administrasi, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar mengurus seluruh proses melalui jalur resmi ATR/BPN dan tidak menggunakan jasa calo. Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap informasi atau tautan palsu yang mengatasnamakan program sertifikat tanah gratis.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikuasai, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

Lebih baru Lebih lama