Ismail Adham Menangis Saat Digiring, Asrul Azis Taba Gunakan Tongkat
JAKARTA, Jurnal TNI POLRI – Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dua orang resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 8/6/2026.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, Ismail Adham/ISM, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba/ASR.
Momen Penahanan Jadi Sorotan
Momen penahanan kedua tersangka menjadi perhatian publik. Saat digiring menuju mobil tahanan, Ismail Adham tampak tak kuasa menahan emosinya. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, ia terlihat menangis ketika berjalan menuju kendaraan tahanan KPK.
Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, terlihat menggunakan tongkat saat dikawal petugas menuju mobil tahanan. Kehadiran keduanya dalam rompi oranye menandai babak baru pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Ditahan 20 Hari ke Depan
KPK menyatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis.
Kasus Disorot Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu layanan strategis bagi masyarakat Indonesia. Penyidik KPK masih terus mendalami berbagai aspek perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Pembuktian akhir mengenai kesalahan para tersangka akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis: Tim Redaksi Jurnal TNI POLRI
Sumber: KPK RI
