JTP - KUNINGAN — Jagat media sosial dihebohkan dengan kisah tak biasa dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang kiai pimpinan pondok pesantren menjadi sorotan publik usai menikahi perempuan muda yang disebut sebagai “hadiah anniversary” dari istri pertamanya sendiri.Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Sosok pria dalam video viral itu diketahui bernama Dede Nadif Ar-Rasyid, pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Ummah. Ia menikahi perempuan bernama Syifa Sri Wahyuni yang merupakan alumni pesantren tersebut.
Yang membuat publik terkejut, istri pertama sang kiai tampak hadir mendampingi langsung prosesi pernikahan suaminya dengan penuh senyum di atas pelaminan. Video momen itu pun langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam komentar warganet.
Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, Solehudin, pernikahan tersebut berlangsung pada 6 Juni 2026 dan telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Ia menyebut, ide mencarikan istri kedua justru berasal dari istri pertama sebagai bentuk dukungan kepada sang suami dalam menjalankan dakwah dan mengelola pesantren.
“Awalnya beliau tidak terlalu menanggapi serius. Namun akhirnya dipertemukan dengan sosok yang dianggap cocok dan memiliki visi yang sama,” ujar Solehudin.
Pernikahan itu juga disebut bertepatan dengan ulang tahun ke-40 sang kiai sekaligus anniversary pernikahan ke-16 bersama istri pertamanya. Karena itulah, momen tersebut disebut sebagai “kado spesial” dari istri pertama untuk suaminya.
Pihak pesantren menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung atas persetujuan semua pihak tanpa adanya unsur paksaan. Dari pernikahan pertamanya, Kiai Dede diketahui telah memiliki enam orang anak.
Viralnya kisah tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warganet mengaku kagum dengan ketulusan istri pertama, sementara lainnya mempertanyakan keputusan poligami yang melibatkan mantan santri berusia muda.
Meski demikian, keluarga besar pesantren menyatakan bahwa pernikahan itu merupakan urusan pribadi keluarga yang dijalani dengan kesepakatan bersama dan tetap sesuai syariat.