JTP - Lombok Tengah — Peristiwa memilukan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga santri diduga menjadi korban aksi pembakaran yang dilakukan oleh kakak kelas mereka sendiri. Dari insiden tersebut, satu santri dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama dua bulan. Kasus ini mencuat ke publik setelah video kondisi korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat salah satu korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya hingga harus dirawat intensif.
Salah satu korban selamat berinisial SAH (13) mengungkapkan bahwa dirinya bersama teman-temannya diduga dibakar setelah melaporkan kenakalan seorang senior kepada pimpinan pondok pesantren. Setelah dipanggil oleh pimpinan pesantren, senior tersebut diduga menyimpan dendam dan mengancam akan membakar para korban.
Beberapa hari kemudian, korban dipanggil ke sebuah ruangan kosong di area pesantren. Terduga pelaku disebut membawa bensin, lalu menyiram dan membakar ruangan tersebut. Para korban sempat kesulitan menyelamatkan diri karena pintu ruangan diduga dikunci dari luar. Akibatnya, tiga santri mengalami luka bakar serius.
Salah satu korban berinisial SS akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan cukup lama. Sementara dua korban lainnya masih mengalami trauma dan luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga menyoroti minimnya tanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan.
Sementara itu, pihak Polres Lombok Tengah membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak terkait kasus tersebut. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti karena kasus melibatkan anak di bawah umur dan terjadi beberapa bulan lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, turut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.