JTP - Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah pemulihan aset negara dengan melelang 90 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Total nilai limit lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669 atau sekitar Rp219,7 miliar.Lelang akan dilaksanakan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV menggunakan sistem e-Auction open bidding. Proses penawaran dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 secara daring sehingga peserta dapat mengikuti lelang tanpa harus hadir langsung.
Kesembilan puluh unit apartemen yang dilelang berada di Apartemen South Hills, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung menjelaskan, hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara melalui optimalisasi aset hasil tindak pidana korupsi.
Sebelum pelaksanaan lelang, calon peserta diberikan kesempatan melakukan peninjauan langsung terhadap objek lelang pada 20–22 Juli 2026. Kejagung juga mengingatkan bahwa seluruh aset ditawarkan dalam kondisi "as is", sehingga peserta diharapkan memeriksa kondisi fisik maupun administrasi apartemen sebelum mengajukan penawaran.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pelelangan aset ini menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara yang berasal dari perkara korupsi tersebut.