Teror Bom Saat MPLS Berujung Petaka! Pengirim Ancaman ke SDN Srengseng Sawah Resmi Jadi Tersangka

 

JTP - Jakarta – Kepolisian resmi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah mengatakan, proses hukum terhadap MY terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami motif pelaku di balik aksi yang sempat memicu kepanikan di lingkungan sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MY diketahui merupakan orang tua salah satu siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Ancaman bom dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sehingga sekolah langsung menghentikan seluruh kegiatan dan mengevakuasi siswa serta tenaga pendidik.

Petugas kepolisian bersama tim terkait segera melakukan penyisiran di area sekolah. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan, sehingga ancaman tersebut dinyatakan sebagai informasi palsu.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku aksi tersebut dilakukan hanya karena iseng. Meski demikian, polisi tetap mendalami kondisi kejiwaan, latar belakang, dan kemungkinan motif lain, termasuk informasi mengenai persoalan pribadi yang dihadapi pelaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi saat ratusan siswa mengikuti kegiatan MPLS. Polisi menegaskan bahwa setiap ancaman bom, meskipun tidak benar dan hanya bermotif iseng, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum karena berpotensi menimbulkan kepanikan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

Popular Items