JTP - Bandung, 10 Juli 2026 – Di tengah derasnya arus informasi dan perdebatan di ruang publik, Pembina Jurnal TNI Polri, Dody Furqon, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dengan menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan.Menurut Dody, proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini, kepentingan kelompok, maupun narasi yang berkembang di media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan publik. Yang menentukan benar atau salah adalah proses hukum yang objektif, bukan siapa yang paling kuat membangun opini," tegas Dody.
Ia menilai, berkembangnya penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dody juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jabatan, simbol negara, maupun pengaruh yang dimiliki seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum atau membangun pembenaran atas suatu persoalan.
"Simbol negara merupakan kehormatan yang harus dijaga, bukan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semua pihak wajib menghormati hukum tanpa pengecualian," ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup pernyataannya, Dody Furqon berharap seluruh pemangku kepentingan terus menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menegakkan hukum demi terwujudnya keadilan serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Hukum harus tetap menjadi panglima. Selama hukum ditegakkan secara adil, jujur, dan tanpa intervensi, maka keadilan akan tetap hidup di negeri ini," pungkasnya.