Barang Bukti Sajam Jenis Sabit dan Jaket Geng Motor Diamankan
CIANJUR, JURNAL TNI POLRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seorang pemuda berinisial RMF (20) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Gombong, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Saat itu korban berinisial DR (34) sedang makan bersama atau "ngeliwet" di depan rumah bersama kerabat. Tidak lama kemudian, melintas sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang ditumpangi 3 orang dengan kecepatan tinggi. Motor tersebut hampir menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
Diduga dipicu kejadian tersebut, pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis sabit.
PENANGKAPAN DAN BARANG BUKTI
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran tim Satreskrim, pelaku RMF berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 bilah senjata tajam jenis sabit
2. 1 buah jaket yang diduga milik geng motor
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
TEGAS TINDAK PELAKU KEJAHATAN JALANAN
AKP Fajri Ameli Putra menegaskan bahwa Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan jalanan dan aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Cianjur. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kasatreskrim.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 atau kantor polisi terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Atas perbuatannya, tersangka RMF disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.
