JTP - JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap revisi beleid tersebut. Ketukan palu sidang pun menjadi penanda sahnya revisi UU Polri yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I sebelum akhirnya meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar pimpinan sidang yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan terbaru, usia pensiun perwira tinggi mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi.
Pemerintah menyebut revisi UU Polri dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Selain itu, aturan baru tersebut juga diklaim sebagai upaya modernisasi institusi kepolisian agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Meski demikian, proses pembahasan revisi UU Polri sempat menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka meminta agar penguatan kewenangan Polri tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan disahkannya revisi UU Polri menjadi undang-undang, pemerintah tinggal menunggu proses pengundangan agar aturan tersebut resmi berlaku secara nasional.