SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL GAGAL KETAMIN PULUHAN MILIAR RUPIAH MELALUI BANDARA, 2 WANITA MUDA DIAMANKAN


 

[Bandara soeta/Tangerang]. Jurnal TNI Polri – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin jaringan internasional. Pengungkapan terjadi saat pemeriksaan kedatangan penumpang internasional di area bandara.


Kronologi Penangkapan :


1. Identifikasi Awal 

Petugas mencurigai gerak-gerik 2 wanita muda yang baru tiba dari luar negeri. Keduanya mengaku akan berlibur di Indonesia. Dari hasil profiling, petugas mencurigai adanya modus penyelundupan.


2. Modus Penyelundupan 

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat internasional memanfaatkan status wisatawan para pelaku. Narkotika jenis ketamin disembunyikan di dalam koper bagasi. Metode ini umum digunakan untuk mengelabui pemeriksaan X-Ray dan petugas bea cukai.


3 . Penggeledahan & Penemuan Barang Bukti  

Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan intensif terhadap koper bawaan kedua wanita tersebut. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar yang disembunyikan secara tersembunyi.


4. Estimasi Kerugian Negara

Total barang bukti ketamin yang diamankan ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah jika berhasil beredar di pasaran gelap. Pengungkapan ini mencegah peredaran narkoba dalam skala besar ke wilayah Indonesia.


Keterangan Resmi Petugas :

Hingga saat ini, kedua wanita muda berstatus kurir tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandara. Penyidik fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan, pengendali, rute, dan tujuan akhir narkoba tersebut.


“Pengungkapan ini adalah hasil sinergi tim gabungan Satresnarkoba dan Bea Cukai. Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba internasional masuk ke Indonesia,” tegas petugas dalam keterangan resmi.


Pasal yang Disangkakan :

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Imbauan Kamtibmas :

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk waspada terhadap modus rekrutmen kurir narkoba. Modus yang sering digunakan antara lain: tawaran “liburan gratis”, “kerja part time dengan gaji besar”, “jadi model/endorse”, atau diminta membawa koper/barang titipan milik orang lain.


Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan segera melapor ke Call Center 110, kantor polisi terdekar, atau kantor Bea Cukai jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Bagi pembaca yang memiliki informasi peristiwa di sekitar, silakan informasikan melalui kolom komentar resmi Jurnal TNI Polri agar dapat ditindaklanjuti.


Data Singkat : 

Barang Bukti : Narkotika jenis Ketamin  

Modus : Disembunyikan dalam koper bagasi penumpang  

Pelaku : 2 wanita muda, diduga kurir sindikat internasional  

Penindak: Satresnarkoba Polresta Bandara + Bea Cukai  

Status: Pemeriksaan & pengembangan jaringan


Lebih baru Lebih lama