KUNINGAN, JURNAL TNI POLRI – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang melibatkan 4 orang pelajar SMA di Kabupaten Kuningan. Ironis, seluruh pelaku masih tercatat sebagai siswa aktif di 3 sekolah menengah atas negeri.
Pengungkapan disampaikan langsung Kasat Res Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, S.H., kepada awak media, Rabu 17 Juni 2026 malam di Mapolres Kuningan.
Kronologi Penangkapan
AKP Jojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif. Pada Rabu 17 Juni 2026, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Kuningan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan 6 paket tembakau sintetis yang dikemas menggunakan plastik klip bening, terang AKP Jojo.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di beberapa titik wilayah Kabupaten Kuningan dengan menggunakan metode “tempel”.
Pengembangan dan Total Barang Bukti
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke 3 lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang. Hasilnya, petugas kembali mengamankan 5 paket tembakau sintetis yang disembunyikan pelaku.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram. Rinciannya: 11 paket seberat 13,82 gram dibungkus lakban warna merah dan 10 paket seberat 8 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital, 2 bundel uang hasil penjualan masing-masing senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000, 4 unit telepon genggam, serta dokumen identitas para pelaku.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan 2 pola transaksi :
1. Sistem tempel : Pelaku menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.
2. COD/Cash on Delivery : Transaksi langsung dengan sistem bayar di tempat.
Sekitar pukul 20.10 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan ketiganya, polisi kembali menemukan 10 paket tembakau sintetis, timbangan digital, botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.
Penerapan Pasal dan Imbauan
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. Namun karena pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya mengacu pada ketentuan SPPA dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, tegas AKP Mugiyono.
Polres Kuningan mengimbau kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada generasi muda. Bahaya tembakau sintetis lebih mematikan dibanding ganja karena efeknya merusak sistem saraf dan berisiko menyebabkan kematian mendadak.
“Jangan sampai masa depan anak-anak kita hancur hanya karena mencoba-coba. Stop narkoba, selamatkan generasi bangsa,” pungkas AKP Jojo.
HUMAS POLRES KUNINGAN
#JurnalTNIPolri #PolresKuningan #BerantasNarkoba #TembakauSintetis #SaveOurChildren.
