JAKARTA, JURNAL TNI POLRI – Penyidik Polri menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis digital forensik terhadap konten yang disebarkan keduanya di media sosial.
Alasan Penangkapan Dibeberkan Polisi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan dilakukan karena penyidik menilai ada potensi pengulangan perbuatan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, status keduanya sudah naik dari saksi ke tersangka.
“Keduanya diduga sengaja membuat, menyebarkan, dan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik serta berita bohong sebagaimana dimaksud Pasal 27A dan 28 ayat 1 UU ITE,” jelas penyidik.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Polri menegaskan proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan transparan. Penahanan dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan intensif. Hak-hak hukum tersangka tetap dipenuhi, termasuk didampingi kuasa hukum.
Kasus ini menjadi pengingat publik agar bijak bermedia sosial. Polri mengimbau masyarakat menyaring informasi, tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
