KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI MBG, TOTAL 6 TERSANGKA



JAKARTA, JURNAL TNI POLRI – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis/MBG. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi 6 orang.


Tersangka terbaru berasal dari pihak swasta. Berdasarkan penyidikan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung, yang bersangkutan diduga memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG kepada calon mitra.


Modus Jual Beli Titik Dapur SPPG

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan dan memperjualbelikan titik lokasi dapur SPPG kepada pihak yang berminat menjadi mitra pelaksana program MBG. Nilai transaksi yang disebut mencapai Rp100 juta per titik dapur.


“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penentuan titik dapur SPPG untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers.


Program MBG Tetap Berjalan, Hukum Tetap Ditegakkan

Kejagung menegaskan, penegakan hukum ini tidak mengganggu jalannya program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Justru penindakan ini untuk memastikan program berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.


Total 6 tersangka yang telah ditetapkan diduga berperan dalam berbagai skema penyimpangan tata kelola MBG. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.



Lebih baru Lebih lama