MENKEU UMUMKAN BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 43 KONTAINER BALPRES, NEGARA SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN PULUHAN MILIAR


Jakarta, 23 Juni 2026 – Menteri Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal atau balpres. 

Pengumuman disampaikan Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa 23/6/2026, didampingi Dirjen Bea Cukai, perwakilan TNI, dan Polri.

Modus dan Asal Barang

"Sebanyak 43 kontainer ini kami tegah di beberapa pelabuhan utama, di antaranya Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Barang berasal dari sejumlah negara di Asia dan rencananya akan diedarkan ke pusat-pusat grosir di Pulau Jawa," ungkap Menkeu.

Modus yang digunakan pelaku adalah _false declaration_ atau pemberitahuan barang tidak sesuai. Dalam dokumen, kontainer disebut berisi kain perca, namun setelah diperiksa fisik, seluruhnya berisi pakaian bekas layak pakai.

Kerugian Negara dan Dampak ke UMKM

Jika 43 kontainer balpres ini lolos ke pasar, Menkeu menyebut negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea masuk hingga puluhan miliar rupiah.

"Yang lebih berbahaya, masuknya balpres ilegal ini memukul UMKM tekstil dan konveksi lokal. Pasar dibanjiri barang murah ilegal, perajin kita mati pelan-pelan," tegas Menkeu.

Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas melalui Permendag No. 40 Tahun 2022. Balpres juga berpotensi membawa penyakit kulit dan parasit karena tidak melalui proses sanitasi.

Langkah Tegas Pemerintah

Menkeu memastikan seluruh barang bukti 43 kontainer kini disita untuk negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan. 

"Terhadap importir dan PPJK yang terlibat, kami proses hukum. Sanksi pidana UU Kepabeanan ancamannya 2 sampai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.

Saat ini Satgas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri tengah memburu aktor intelektual di balik penyelundupan ini.




Lebih baru Lebih lama