BANDUNG , Jurnal TNI POLRI – Kapolda Jawa Barat. Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan pernyataan resmi terkait proses penangkapan dan pemeriksaan DPO kasus penyekapan & penganiayaan, Taufik Hidayat, 30 tahun, Selasa malam, 23 Juni 2026 di Mapolda Jabar.
Dalam konferensi pers, Irjen pol Rudi setiawan menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Saudara Taufik Hidayat sudah mengakui semua perbuatannya. Semua penyiksaan yang dilakukan terhadap korban YTR dia akui, tegas Kapolda Jabar di hadapan awak media.
Proses Hukum & Tes Kejiwaan
Kapolda menjelaskan, meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, penyidik tetap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan memenuhi asas keadilan, pelaku akan kami lakukan tes kejiwaan. Ini prosedur standar. Jika ada indikasi gangguan jiwa, akan kami dalami lebih lanjut bersama ahli, ujar Irjen Rudi.
Langkah tes kejiwaan ini sesuai prosedur penyidikan untuk memastikan tersangka mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Status Tersangka & Pasal
Taufik Hidayat resmi berstatus tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perlindungan Korban
Kapolda kembali menegaskan Polda Jabar bersama LPSK akan mengawal penuh pemulihan korban YTR, 29 tahun. Identitas korban dirahasiakan untuk melindungi privasi dan proses penyidikan.
Kami tidak main-main dengan kekerasan terhadap perempuan. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tutur Irjen Rudi.
Jurnal TNI Polri akan terus mengupdate perkembangan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Hormat kami,
PIMPINAN REDAKSI JURNAL TNI POLRI
