JTP - Jakarta – Jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menyambut kabar baik. Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab resmi menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini membuat pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan, jauh lebih besar dibandingkan skema sebelumnya yang potongannya dapat mencapai sekitar 20 persen.Penerapan komisi 8 persen merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Langkah ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja di sektor transportasi daring.
Kepastian tersebut disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan Gojek dan Grab dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua perusahaan menyatakan siap menjalankan aturan baru yang mulai berlaku pada awal Juli 2026.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa kebijakan komisi 8 persen akan diterapkan pada layanan GoRide mulai 1 Juli 2026. Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan GrabBike juga akan menerapkan skema yang sama pada tanggal tersebut.
Dengan aturan baru ini, para pengemudi diharapkan dapat menikmati peningkatan pendapatan bersih dari setiap perjalanan yang diselesaikan. Selama ini, besaran potongan aplikasi menjadi salah satu aspirasi utama yang sering disuarakan komunitas pengemudi online di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian hasil usaha antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Meski demikian, perusahaan aplikasi tetap dituntut untuk menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan bisnis di tengah penyesuaian model pendapatan yang baru. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan mulai berlakunya kebijakan ini pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojol berharap penghasilan yang diterima dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka serta keluarga.