JAKARTA, Jurnal TNI Polri – DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika atau Perda P4GN. Pengesahan dilakukan setelah data terbaru menyebut *137 wilayah/kelurahan di Jakarta masuk zona rawan peredaran narkoba.
Data 137 Wilayah Rawan Jadi Dasar Pengesahan
Berdasarkan pemetaan Badan Narkotika Nasional BNN RI dan Pemprov DKI, terdapat 137 titik wilayah yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Zona rawan tersebar di Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur, dan Utara, terutama di permukiman padat, sekitar kampus, serta area kos-kosan.
Data ini menjadi dasar urgensi DPRD DKI segera mengesahkan Perda P4GN agar ada payung hukum kuat untuk aksi pencegahan sampai ke tingkat RW/RT.
Isi Pokok Perda P4GN DKI Jakarta
Perda yang baru disahkan ini mengatur 4 pilar utama:
1. Pencegahan
Setiap sekolah, kampus, perusahaan, dan kelurahan wajib menyelenggarakan edukasi anti narkoba. Pemprov DKI akan membentuk Duta Anti Narkoba di tingkat kelurahan dan sekolah. Program sosialisasi wajib masuk kurikulum muatan lokal.
2. Pemberantasan
Pemprov DKI wajib bersinergi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, BNNP DKI, dan Bea Cukai untuk operasi rutin. Ada sanksi tegas bagi pelaku pengedar dan produsen. Fasilitas umum wajib steril dari narkoba.
3. Rehabilitasi
Penyalahguna narkoba diposisikan sebagai korban yang wajib direhabilitasi. Pemprov DKI diminta menyiapkan IPWL = Institusi Penerima Wajib Lapor dan akses rehab gratis/terjangkau di RSUD dan puskesmas.
4. Peran Serta Masyarakat
RT/RW, DKM masjid, karang taruna, dan tokoh masyarakat wajib aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Warga yang melapor dilindungi identitasnya.
Dukungan Anggaran & Program Turunan
Dengan disahkannya Perda ini, Pemprov DKI bisa mengalokasikan anggaran khusus P4GN. Program “Dukungan P4GN” akan disiapkan sampai tingkat kelurahan: mulai dari pelatihan kader, tes urine massal, sampai program pemberdayaan agar generasi muda tidak terjerumus narkoba.
Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya sebelumnya sudah menyatakan dukungan penuh. Sinergi TNI-Polri-Pemda diharapkan menekan angka 137 wilayah rawan dalam 1-2 tahun ke depan.
Keterangan Resmi
Pimpinan DPRD DKI menyebut Perda P4GN ini bentuk tanggung jawab melindungi generasi muda Jakarta. “Jakarta tidak boleh kalah dengan narkoba. Perda ini senjata kita bersama,” ujar pimpinan rapat paripurna.
Imbauan Kamtibmas. Jurnal TNI Polri
1. Orang tua: Awasi pergaulan anak, cek tas/kamar secara wajar, kenali ciri fisik korban narkoba.
2. Guru & Dosen: Aktifkan program ekstrakurikuler anti narkoba di sekolah.
3. Masyarakat: Jangan ragu lapor ke Call Center 110, BNN Call 1500-995, atau Polsek terdekat jika melihat transaksi mencurigakan.
4. Anak Muda: Tolak tegas tawaran “liquid vape”, “obat penenang”, atau “permen aneh” dari orang tidak dikenal.
Perang melawan narkoba adalah perang kita semua. Jakarta Bersih Narkoba dimulai dari rumah kita masing-masing.
