Potensi Kerugian Negara Capai Rp32 Miliar Lebih
Garut, 25 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 44.000.000 (empat puluh empat juta) batang rokok ilegal. Kegiatan berlangsung di Alun-alun Kabupaten Garut pada Rabu, 24 Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65.180.000.000 (enam puluh lima miliar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak sebesar Rp32.590.000.000 (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
Pemusnahan ini merupakan akumulasi hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir oleh Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Bupati Garut Dr. H. Abdusy Syakur Amin, http://M.Eng. Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan. Saya mengimbau seluruh warga Jawa Barat untuk tidak membeli, mengedarkan, apalagi memproduksi rokok ilegal, tegas Dedi Mulyadi.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan bahwa Pemkab Garut akan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut. Penindakan akan terus kami intensifkan bersama Satpol PP hingga ke tingkat kecamatan dan desa, ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.
DJBC mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225 atau email info@customs.go.id.
