Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Dapur SPPG


 


BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku diduga meminta uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta kepada 13 korban. Modus yang digunakan adalah janji membuka titik koordinat dapur SPPG dengan menggunakan identitas palsu, seolah-olah telah mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,96 miliar. Dari empat tersangka, satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik Polda Jabar. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi resmi terkait program SPPG hanya melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional.


Lebih baru Lebih lama