GOWA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Jatanras dan Sat Intelkam sedang menangani kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi yang videonya viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Iptu Nida Hanifah Djarnaji, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah anak untuk dimintai keterangan terkait video tersebut.
Berdasarkan video yang viral, ada enam orang yang kami amankan untuk diperiksa, ujarnya saat ditemui di Mapolres Gowa, Selasa (19/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, enam anak tersebut terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki. Sementara korban juga telah didata oleh pihak kepolisian. Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Polres Gowa menyatakan akan memproses kasus ini secara profesional dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pihak yang diduga terlibat.
