KPK Bongkar Dugaan Mafia Impor! Kontainer Sparepart Kendaraan Diamankan di Pelabuhan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru, penyidik KPK mengamankan sebuah kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terkait jaringan importir bermasalah.

Kontainer tersebut ditemukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang impor itu telah berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa pengajuan dokumen resmi Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Juru Bicara KPK menyebut, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Sparepart kendaraan di dalam kontainer diduga masuk dalam kategori barang impor terbatas yang memerlukan izin khusus.

Tak hanya menyita kontainer, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Semarang yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan forwarder PT Blueray Cargo. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk mendalami aliran transaksi serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor agar sejumlah produk bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat. Dugaan tersebut dinilai merugikan negara dan membuka celah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam dugaan mafia impor tersebut. KPK juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan demi membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan.

Lebih baru Lebih lama