Geger! Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Korban Diduga Lebih dari Satu

 

Jurnal TNI polri -- PATI — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggegerkan masyarakat. Pria berinisial AS yang diketahui merupakan pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polresta Pati mengungkapkan, dugaan tindak asusila tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Korban disebut merupakan sejumlah santriwati yang berada di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka memimpin.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Penyidikan masih berjalan dan kami terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi,” ujar pihak kepolisian.

Informasi yang berkembang menyebut jumlah korban diduga lebih dari satu orang. Bahkan, kuasa hukum korban menyatakan kemungkinan ada puluhan korban lain yang hingga kini belum berani melapor ke aparat penegak hukum.

Kasus ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak aparat bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Selain proses hukum yang transparan, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Pati masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban tambahan.

Lebih baru Lebih lama