Jakarta – Pemerintah mencatat penurunan signifikan angka perkawinan anak di Indonesia. Data terbaru menunjukkan prevalensi perkawinan anak kini berada di angka 5,9 persen, lebih rendah dibandingkan target nasional 2024 sebesar 8,74 persen. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari berbagai program pencegahan perkawinan usia anak yang digencarkan pemerintah pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah menyoroti persoalan lain yang masih menjadi tantangan serius, yakni pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Diperkirakan terdapat sekitar 380 ribu pernikahan umat Muslim yang tidak masuk dalam sistem pencatatan negara.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan pernikahan yang tidak tercatat membuat negara kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Kalau tidak tercatat, mereka tidak melalui proses dispensasi nikah dan tidak terpantau oleh negara. Akibatnya, hak-hak anak, seperti identitas, pendidikan, dan perlindungan sosial, berpotensi terabaikan,” ujarnya.
Lonjakan Dispensasi Nikah
Setelah revisi Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin mengalami peningkatan. Data menunjukkan jumlah permohonan dispensasi naik dari sekitar 22.053 kasus pada 2020 menjadi lebih dari 50 ribu kasus setelah aturan baru diberlakukan. Alasan pengajuan umumnya berkaitan dengan kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran terjadinya pergaulan bebas.
Dampak Serius bagi Anak
Perkawinan anak membawa berbagai dampak negatif, mulai dari:
Risiko kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi,
Potensi stunting pada anak,
Putus sekolah dan rendahnya kualitas sumber daya manusia,
Kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Karena itu, meskipun angka perkawinan anak menurun, pemerintah menilai persoalan pernikahan tak tercatat dapat menjadi “fenomena tersembunyi” yang menutup angka sebenarnya di lapangan.
Strategi Pencegahan Diperkuat
Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) melalui edukasi remaja, penguatan peran keluarga, serta kolaborasi lintas sektor. Program pembinaan remaja dan keluarga juga diperluas agar anak-anak memiliki kesiapan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pemerintah menegaskan, penurunan angka perkawinan anak harus diikuti dengan peningkatan pencatatan pernikahan agar negara dapat melindungi hak perempuan dan anak secara menyeluruh.
