CIANJUR – Puluhan pedagang kios Alun-alun Cibeber menggugat Pemerintah Desa Cihaur, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan PT Agrinas Palma Nusantara atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Cianjur dengan nomor 25/Pdt.G/2026/PN Cjr.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), Oon Suhendra, SH., MH., meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan prinsip _status quo_ harus dijaga hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak, terutama Desa, Bupati, dan PT Agrinas, harus menghormati proses di PN Cianjur. Tidak boleh ada pengusiran, penggusuran, maupun pengosongan sampai ada putusan inkrah,” ujar Oon, Senin (26/5/2026).
*Sidang Perdana 9 Juni 2026*
Sidang gugatan PMH para pedagang pasar Desa Cihaur Cibeber terhadap Kepala Desa Cihaur, Bupati Cianjur, dan PT Agrinas Palma Nusantara dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Cianjur.
Konflik bermula setelah Pemdes Cihaur mengeluarkan SP1, SP2, dan SP3 terkait rencana pengosongan lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Para pedagang menilai proses dilakukan tanpa relokasi, pembayaran, maupun kesepakatan yang adil.
Dalam gugatan, pedagang juga menyoroti dugaan tindakan sepihak yang merugikan pemerintahan yang baik dan mengabaikan hak ekonomi masyarakat kecil yang puluhan tahun menggantungkan hidup di kios Alun-alun Cibeber.
Persoalan meluas ke dugaan alih fungsi ruang publik Alun-alun Cibeber menjadi lapangan futsal berpagar dan kawasan pembangunan Gerai KDMP. Hingga kini belum ada Musyawarah Desa khusus yang membahas dan menyetujui perubahan fungsi tersebut.
Citizen Lawsuit Disiapkan
Tim advokasi dan organisasi pedagang juga tengah menyiapkan Citizen Lawsuit yang menyangkut hak masyarakat atas ruang publik, hak partisipasi warga desa, tata kelola kebijakan publik, dan perlindungan masyarakat terdampak pembangunan.
Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) menilai proses hukum ini harus menjadi momentum agar pembangunan desa tetap berjalan dalam koridor keadilan sosial, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak warga kecil.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan,”
