Rencana tersebut disampaikan Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, S.H., dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada Jumat (30/10/2026), di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Edi menegaskan, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin mendatang. Audiensi tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang menjadi perhatian berdasarkan sejumlah temuan di lapangan.
"Senin kita akan mengirim surat resmi kepada DPRD. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap sejumlah temuan di lapangan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumedang," ujar Edi.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, kesesuaian prosedur, serta aspek legalitas dalam penyelenggaraan proyek revitalisasi tersebut.
Ia menilai, berbagai temuan yang diperoleh di lapangan perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Setiap indikasi ketidaksesuaian, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, disertai pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini wajib diungkap secara terang dan objektif sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program ini merupakan proyek nasional yang bersumber dari APBN, sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia menegaskan, apabila dalam proses audiensi dan penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pihaknya akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin berspekulasi atau menyimpulkan sesuatu sebelum ada pemeriksaan yang jelas. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa kejelasan," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah maupun berbagai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, persoalan revitalisasi sekolah tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Program tersebut menyangkut kualitas sarana pendidikan, keselamatan peserta didik, kenyamanan tenaga pendidik, serta keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, setiap penggunaan anggaran negara harus dipastikan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, dan tujuan program yang telah ditetapkan.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Sumedang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran yang tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, bukan justru terkesan menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat," tegas Edi.
Ia menambahkan, audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka antara organisasi masyarakat, lembaga legislatif, dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dapat ditelusuri berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP SIMPE Nasional, Nana Hariyanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang akan ditempuh Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa organisasi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal program pemerintah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Nana, fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap program yang menggunakan uang negara berjalan sesuai aturan dan mencapai sasaran.
Kami secara organisasi memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai bagian dari kontrol sosial. Ketika ada persoalan yang perlu mendapat penjelasan, maka sudah sepatutnya kami menyampaikan dan mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang resmi, ujarnya.
Nana juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan program revitalisasi sekolah dapat bersikap terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, keterbukaan informasi dan pengawasan yang objektif akan membantu mencegah munculnya dugaan penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Rencana pengajuan audiensi oleh DPP SIMPE Nasional kini menjadi langkah awal untuk meminta klarifikasi dan mendorong pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumedang.
Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
DPP SIMPE Nasional berharap DPRD Kabupaten Sumedang dapat merespons permohonan audiensi tersebut secara terbuka dan konstruktif. Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, revitalisasi sekolah pada hakikatnya bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan generasi penerus bangsa. Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bukan menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab.
Kini, publik menantikan keterbukaan dan langkah nyata dari pihak-pihak terkait untuk memastikan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumedang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
