BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar pabrik dan gudang penyimpanan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat siap edar beserta peralatan produksi skala industri.
KAPOLDA JABAR Irjen Pol Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan satu tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar yang sudah dikemas dalam kardus dan hendak dibawa menuju Jakarta, ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (18/10/2026).
Dari hasil pengembangan, tim Satresnarkoba Polda Jabar dan Polrestabes Bandung kemudian melakukan penggerebekan di tiga titik yang saling berdekatan di komplek Pergudangan Bizpark, Kopo, pada Sabtu hingga Minggu (17-18/10/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan fasilitas produksi lengkap, mulai dari mesin cetak tablet, mesin pemanas, drum berisi bahan prekursor, serta bahan baku dalam jumlah berton-ton.
Dengan peralatan yang ada, pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat keras per hari. Ini adalah pengungkapan terbesar tahun ini, tambah Irjen Pol Hengki.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Ratusan ribu butir Tramadol dan Hexymer siap edar
- Berton-ton bahan baku dan bahan kimia prekursor
- Mesin produksi, timbangan industri, dan alat kemas
- Puluhan unit telepon seluler, 1 unit laptop berisi data distribusi, dan buku rekening
Kelima tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli bahan baku, peracik atau pembuat, hingga kurir dan koordinator pengiriman berdasarkan pesanan.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar untuk pengembangan jaringan distribusi dan untuk memburu pemilik modal utama di balik pabrik ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
