JTP - JAKARTA – Kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya terealisasi pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut ternyata sudah diputuskan sejak tahun sebelumnya.Menurut Purbaya, pelaksanaan kenaikan tukin baru dilakukan pada 2026 karena kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya membutuhkan proses eksekusi anggaran.
“Sudah lama, kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah, tapi eksekusinya tahun ini. Jadi sudah ada hitungannya,” kata Purbaya, seperti diberitakan sejumlah media nasional.
Setelah 8 Tahun, Tukin TNI dan Kemhan Disesuaikan
Kenaikan tukin tersebut resmi dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemhan.
Kedua Perpres tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2018. Artinya, penyesuaian ini menjadi perubahan pertama setelah sekitar delapan tahun.
ANTARA melaporkan, sejak 2018 TNI dan Kemhan belum memperoleh penyesuaian indeks tukin, sementara tugas dan tanggung jawab personel terus berkembang.
Indeks Tukin Naik Menjadi 90 Persen
Dalam kebijakan terbaru, indeks tukin yang sebelumnya berada pada 70 persen disesuaikan menjadi 90 persen.
Namun, angka tersebut tidak berarti setiap prajurit atau pegawai otomatis mendapatkan kenaikan nominal yang sama. Besaran tukin tetap mengikuti kelas jabatan masing-masing.
Sebagai gambaran, berdasarkan lampiran aturan terbaru, tukin untuk jabatan pimpinan tertinggi di lingkungan TNI mencapai Rp48.613.500 per bulan, sedangkan besaran untuk kelas jabatan lainnya berbeda sesuai struktur jabatan.
Pemerintah Pastikan Tidak Memperlebar Defisit
Purbaya juga menyatakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut telah diperhitungkan pemerintah. Karena itu, kenaikan tukin TNI dan Kemhan disebut tidak akan memperlebar defisit APBN 2026.
Kementerian Pertahanan sendiri menyambut kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja TNI dan Kemhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan kedua Perpres tersebut dan Kemhan telah menerima salinannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Kenaikan Tunjangan
Kebijakan ini menjadi perhatian karena berlangsung setelah sekitar delapan tahun tidak ada penyesuaian indeks tukin bagi TNI dan Kemhan.
Dengan diterbitkannya dua Perpres tersebut, pemerintah menegaskan adanya penyesuaian kesejahteraan yang dikaitkan dengan capaian reformasi birokrasi, profesionalisme, akuntabilitas, serta peningkatan kinerja personel.
Dengan demikian, kenaikan tukin TNI dan Kemhan yang mulai dieksekusi pada 2026 bukan kebijakan yang muncul secara mendadak, melainkan realisasi dari kebijakan yang menurut Menteri Keuangan Purbaya telah diputuskan sejak tahun sebelumnya.
Sumber: ANTARA, Kementerian Pertahanan, dan laporan media nasional.