JTP - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, Tim Penyidik 9 Kejagung menggeledah salah satu rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Penggeledahan dilakukan pada Jumat malam, 31 Juli 2026, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15. Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dokumen yang diperoleh nantinya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara.
Jejak Perkara Terus Didalami
Kejagung juga tengah mendalami hubungan Febrie dengan sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyatakan pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut dikembangkan dari dugaan tindak pidana asal berupa korupsi yang mencakup dugaan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi.
Dalam penyidikan sebelumnya, aparat juga telah menyita barang bukti berupa emas sekitar 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman perkara TPPU.
Rumah Pernah Mendapat Pengamanan TNI
Nama Febrie juga sempat menjadi perhatian publik terkait pengamanan kediamannya oleh personel TNI ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus. Namun, setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan tersebut, Kejagung menegaskan bahwa pengamanan melekat dari TNI sudah tidak diberikan lagi.
Anang Supriatna menjelaskan pengamanan tersebut sebelumnya melekat pada jabatan Jampidsus. Setelah jabatan dilepas, pengamanan tersebut otomatis dihentikan.
Febrie kemudian diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menegaskan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JURNAL TNI POLRI| FAKTA CEPAT AKURAT