Diduga Langgar UU No 14/2008 & UU No 2/2017. DPU Kab Bandung Diminta Bertindak Tegas.
BANDUNG, JURNAL TNI POLRI – Pelaksanaan pembangunan rabat beton di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung_ diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan mengabaikan aspek keselamatan publik.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi Tim Jurnal TNI Polri, di lapangan pada hari [07-08-2026].
Dari pantauan di lokasi, ditemukan sedikitnya 2 dugaan pelanggaran fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan masyarakat.
1. MELANGGAR ASAS TRANSPARANSI - UU NO 14 TAHUN 2008*
Tim tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal sesuai _Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik_, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Akibat tidak adanya papan proyek, masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan. Ini merupakan bentuk pembodohan publik dan bertentangan dengan asas transparansi,” ujar Tim Investigasi.
2. DIDUGA MELANGGAR STANDAR TEKNIS - UU NO 2 TAHUN 2017
Di lapangan terlihat pemasangan bekisting tepat di bawah bahu jalan serta material bangunan dan puing berserakan di badan jalan. Kondisi ini sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Kondisi tersebut diduga melanggar _Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi_ yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mutu.
Dari foto dan video dokumentasi terlihat aktivitas warga tetap melintas di tengah area proyek yang tidak memiliki rambu peringatan maupun pembatas keselamatan.
PERTANYAAN KRITIS
Atas temuan tersebut, publik mempertanyakan:
1. Proyek siapa ini? Apakah bersumber dari APBN, APBD Kabupaten, atau Dana Desa? Mengapa tidak dipasang papan informasi?
2. Kemana fungsi pengawasan DPU Kab Bandung? Apakah terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan?
3. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek ini?
TUNTUTAN HUKUM
Sehubungan dengan temuan di atas, kami menuntut:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bandung untuk segera menghentikan sementara pekerjaan, melakukan audit teknis, dan mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sesuai UU KIP.
2. Inspektorat Kabupaten Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU No 2/2017 dan potensi kerugian negara.
3. Aparat Penegak Hukum: Kejaksaan Negeri dan Polres Bandung, untuk menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan kelalaian yang membahayakan nyawa orang.
"Uang rakyat wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan jadikan pembangunan infrastruktur sebagai ajang bancakan yang melanggar Undang-Undang," tegas Tim Investigasi Jurnal TNI Polri.
Pihak _Jurnal TNI Polri_ juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi setiap pembangunan di wilayahnya dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan pihak terkait.
Bandung, 7 Agustus 2026
TIM INVESTIGASI
JURNAL TNI POLRI
