Sebelum Mundur dan Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Terakhir Febrie Adriansyah yang Kini Kembali Disorot Publik

 

JTP - JAKARTA – Pernyataan terakhir mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sehari sebelum pengunduran dirinya berlaku efektif, Febrie menyampaikan sejumlah pernyataan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum, menjunjung profesionalisme, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.

Pada 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima oleh Jaksa Agung. Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Tak lama setelah pengunduran dirinya diumumkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil serta tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi penegak hukum. Sejumlah pihak berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama