Miris! Uang Pakan Satwa Rp7,4 Miliar Diduga Dipakai Foya-foya, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Terseret Kasus Korupsi

 

JTP - Surabaya – Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap bahwa sekitar Rp7,4 miliar dari anggaran pakan satwa diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar (CA).

Choirul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa sekitar Rp7,4 miliar dari dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi atau foya-foya.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi karena tersangka merangkap sejumlah jabatan strategis, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Kondisi tersebut membuat proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam kendali satu orang sehingga diduga mempermudah terjadinya penyalahgunaan dana.

Hingga kini, Kejati Jawa Timur telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menyita berbagai dokumen terkait pengelolaan keuangan KBS. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga berlangsung dalam periode 2016 hingga 2024.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Selain mengusut seluruh pihak yang terlibat, aparat penegak hukum juga berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Lebih baru Lebih lama