JTP - Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Menurutnya, mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud setelah mencermati proses hukum yang berkembang. Ia mengaku semula mengira perkara tersebut merupakan pelimpahan berkas sesuai prosedur. Namun setelah mempelajari lebih lanjut, ia menilai yang terjadi adalah pengalihan penyidikan yang tidak memiliki dasar mekanisme dalam KUHAP.
Mahfud menjelaskan, KUHAP telah mengatur secara jelas kewenangan penyidik serta tata cara penanganan suatu perkara pidana. Karena itu, setiap proses yang menyimpang dari mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memengaruhi kepastian hukum.
Ia juga menyoroti informasi bahwa tersangka disebut belum sempat diperiksa oleh penyidik kepolisian sebelum proses pengalihan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena dapat memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum.
Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.