JTP - Jakarta – Penanganan laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik. Sejumlah wartawan dan organisasi profesi pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.Desakan itu disampaikan setelah laporan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis resmi diterima oleh Polda Metro Jaya. Para pelapor menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa status sebagai figur publik maupun pengacara ternama tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalis serta prinsip kebebasan pers. Di sisi lain, berbagai pihak juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Hotman Paris bersalah, sehingga seluruh proses hukum masih berjalan.
Publik kini menantikan langkah Polri dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip equality before the law, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia.