Heboh! Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan, Eks Pimpinan KPK Pertanyakan: Ada Perlakuan Istimewa?

 

JTP - Jakarta – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai sorotan publik. Pasalnya, saat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya tersangka lain yang ditahan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mempertanyakan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sehingga setiap tersangka memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.

Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan, ia langsung dititipkan ke Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Pihak Kejaksaan menyebut proses penahanan dilakukan pada malam hari dan berlangsung dalam kondisi yang memerlukan percepatan administrasi, sehingga tidak seluruh prosedur atribut penahanan diterapkan saat pemindahan ke rutan.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pengamat hukum dan anggota DPR menilai konsistensi penerapan prosedur penahanan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama