Heboh Anggaran Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, Purbaya Tegas: Itu Tanggung Jawab Agrinas

 

JTP - Jakarta – Polemik rencana pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan berada di tangan PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas), bukan Kementerian Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan berperan dalam pengelolaan dan penganggaran keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang, termasuk proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga realisasi pengadaan, merupakan kewenangan instansi atau badan pelaksana program.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons ramainya pembahasan mengenai nilai anggaran pengadaan kipas angin yang dinilai cukup besar. Ia menegaskan agar tanggung jawab pelaksanaan tidak disalahartikan sebagai kewenangan Kementerian Keuangan.

Rencana pengadaan tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai kebutuhan sekitar 1,8 juta unit kipas angin untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Sejumlah pihak kemudian meminta adanya penjelasan mengenai dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggaran agar tetap transparan dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan. Hingga kini, pemerintah melalui instansi terkait masih memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih baru Lebih lama