JTP - Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan koper berisi uang asing serta uang rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat kepolisian.Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik dinding rumah. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang yang melibatkan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, Polri belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan. Penyidik masih mendalami hubungan barang bukti dengan para pihak yang diduga terlibat dalam ketiga kasus tersebut.
Polri menegaskan seluruh aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pengusutan juga akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.