JTP - Jakarta – Pemerintah Vietnam resmi memangkas masa berlaku fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, WNI pemegang paspor biasa hanya dapat masuk ke Vietnam tanpa visa selama 14 hari, berkurang dari sebelumnya yang mencapai 30 hari.Perubahan kebijakan tersebut diumumkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi. Aturan baru berlaku bagi WNI yang berkunjung ke Vietnam untuk tujuan wisata maupun kunjungan keluarga.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, WNI yang berencana berada di Vietnam lebih dari 14 hari diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan imigrasi Vietnam sebelum keberangkatan. Persyaratan serupa juga berlaku bagi mereka yang datang untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga.
KBRI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Vietnam agar memeriksa kembali dokumen perjalanan dan memahami aturan terbaru guna menghindari kendala saat pemeriksaan imigrasi.
Perubahan masa bebas visa ini menjadi perhatian penting bagi wisatawan Indonesia, terutama yang telah merencanakan perjalanan dalam jangka waktu lebih dari dua pekan. Oleh karena itu, calon pelancong disarankan menyesuaikan rencana perjalanan dan mengurus visa lebih awal jika diperlukan.
Kebijakan terbaru tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 Juli 2026, sehingga seluruh WNI yang akan berkunjung ke Vietnam setelah tanggal tersebut wajib menyesuaikan diri dengan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah Vietnam.