Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat Tidak Hormat

 

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi memberhentikan Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Keputusan tegas itu diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono. 

Majelis Etik menilai Hery telah melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah dan kredibilitas lembaga Ombudsman RI. Selain itu, Hery juga dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan akibat penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Majelis Etik juga mengungkap bahwa Hery sempat diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri secara baik-baik. Namun hingga proses etik berjalan, yang bersangkutan tidak mengambil langkah tersebut.

Ombudsman RI selanjutnya akan menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.

Lebih baru Lebih lama