Satpol PP Diinstruksikan Beri Surat Peringatan & Lakukan Pengawasan Maksimal
Karawang, Jawa Barat – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh merespons viralnya video berdurasi 12 detik yang diduga memperlihatkan aktivitas tidak sesuai norma di salah satu tempat hiburan malam THM wilayah Karawang. Pernyataan disampaikan usai apel di Plaza Pemda Karawang, Senin 8 Juni 2026.
Pemkab Karawang Sudah Identifikasi Lokasi
Bupati Aep mengaku telah mengantongi lokasi THM yang diduga menjadi tempat kejadian. Ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Sekda untuk menyampaikan teguran kepada pemilik dan pengelola usaha tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda, kasih tahu kepada pemilik dan pengelolanya. Kita sudah memberikan keleluasaan dan toleransi untuk berusaha di Karawang, jadi tolong dijaga juga. Jangan sampai kebebasan yang diberikan justru disalahgunakan,” tegas Bupati Aep.
Ancaman Pencabutan Izin Jika Berulang
Bupati menegaskan Pemkab Karawang tidak akan segan mengambil langkah tegas berupa pengusulan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kalau sudah dikasih tahu satu kali, dua kali, tiga kali dan masih terjadi, kenapa tidak kita minta dicabut izinnya. Saya akan sampaikan ke pemerintah pusat. Jangan anggap pemerintah daerah diam,” ujarnya.
Meski kewenangan penerbitan izin usaha sebagian berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Aep memastikan Pemkab Karawang akan memberikan rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.
Instruksi ke Satpol PP Karawang
Bupati Aep memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Karawang untuk segera bertindak sesuai aturan dengan memberikan surat peringatan kepada pengelola THM yang bersangkutan dan melakukan pengawasan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk bertindak tegas sesuai aturan. Berikan surat peringatan dan lakukan pengawasan secara maksimal. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tandasnya.
Jaga Norma Karawang sebagai Kota Santri
Bupati Aep menyebut Karawang memiliki identitas sebagai kota santri dengan ratusan pesantren. Ia menekankan bahwa aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat tidak patut terjadi di Karawang.
“Karawang ini kota santri. Kita memiliki ratusan pesantren yang menjadi bagian dari identitas daerah. Hal-hal seperti itu tidak patut, tidak wajar, dan tidak elok terjadi di Karawang,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan Pemkab tidak melarang usaha, namun seluruh pelaku usaha wajib menghormati aturan dan norma yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Catatan Redaksi Jurnal TNI POLRI :
1. Status : Pemkab Karawang sudah identifikasi lokasi THM & kirim teguran via Sekda
2. Tindakan : Satpol PP Karawang diperintahkan beri surat peringatan + pengawasan
3. Sanksi : Pemkab siap usulkan pencabutan izin ke Pemprov Jabar jika pelanggaran berulang
4. Sumber : Keterangan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Senin 8 Juni 2026, Plaza Pemda Karawang
5. Asas : Praduga tak bersalah berlaku untuk pihak terlapor hingga ada keputusan resmi instansi berwenang
