SATRES NARKOBA POLRES SUMEDANH BONGKAR MODUS BARU SABU 29 GRAM DISIMPAN DI BATANG POHON SINGKONG



SUMEDANG. Jurnal Tni Polri – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil membongkar taktik peredaran narkotika dengan modus yang dinilai sangat unik. Pelaku kedapatan menyimpan paket sabu di dalam rongga batang tanaman singkong untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.


Pengungkapan dilakukan saat petugas meringkus seorang pria paruh baya berinisial DN, 40 tahun, di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat total 29,14 gram. Jika diuangkan, barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta.


Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, melalui rilis resminya, menyatakan bahwa metode penyelundupan narkoba menggunakan media batang singkong merupakan temuan perdana di wilayah hukum Polres Sumedang. 


“Ini modus baru yang kami temukan. Pelaku memanfaatkan rongga batang singkong untuk menyembunyikan sabu. Tujuannya jelas, untuk mengelabui dan menghindari endusan petugas,” ungkap AKBP Sandityo.


Modus tersebut diduga dipilih karena aroma khas singkong dapat menutupi bau narkotika, sehingga menyulitkan deteksi melalui penciuman manusia maupun anjing pelacak K9.


Saat ini tersangka DN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.


Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Lebih baru Lebih lama