SELUMA– Polres Seluma mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga milik kelompok gangster di wilayah Seluma, Bengkulu. Senjata tersebut didapatkan setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket oleh pihak kepolisian.
polisi menyatakan bahwa senjata tajam tersebut dibeli secara online oleh para pelaku. Pada foto yang dirilis terlihat Kapolsek Seluma Timur AKP Erwin Sinaga, S.Sos bersama barang bukti senjata tajam di ruang konferensi pers.
Polres Seluma mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan terkait kelompok gangster.
⚠️ STOP BELI SENJATA TAJAM ONLINE ⚠️
Tau nggak, beli, simpan, atau bawa senjata tajam tanpa izin itu bisa kena pidana berat lho!
Kenapa berbahaya
1. Picu kekerasan: Sajam sering dipakai buat tawuran, intimidasi, dan kejahatan jalanan.
2. Gampang disalahgunakan: Apalagi kalau dibeli online tanpa verifikasi, bisa jatuh ke tangan yang salah.
3. Rawan jadi korban: Yang awalnya cuma "buat jaga diri", malah bisa bikin masalah hukum.
Sanksinya berat
Berdasarkan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951, orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa senjata penusuk, pemotong, penikam bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Polisi sekarang juga aktif patroli siber buat ngawasin penjualan sajam online. Jadi jangan coba-coba ya.
Lihat ada yang jual/bawa sajam mencurigakan
Lapor ke polisi terdekat atau call center 110. Lebih baik cegah daripada menyesal.
