Polres Musi Rawas Ringkus 3 Tersangka Kasus Penembakan di Desa Semeteh, 2 DPO Masih Diburu



MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Senin 18 Mei 2026.  


Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Opsnal Satreskrim meringkus tiga tersangka utama yang sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan penembakan terhadap tiga korban.


Kasus ini dipicu konflik perebutan pengurusan armada truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di area operasional PT SPA. Perselisihan kepentingan bisnis pengawalan kendaraan memicu bentrokan yang berujung pada penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan angin.


Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat korban berinisial E (45), S (30), dan F (55) berada di depan rumah bersama sejumlah saksi. Situasi memanas setelah korban menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas. Tak lama, mobil Toyota Yaris oranye dan Mitsubishi Triton perak datang memotong jalur kendaraan tersebut.


Ketegangan meningkat saat tersangka JA (62) turun dari kendaraan membawa rotan dan mengintimidasi saksi HB. Cekcok berujung kekerasan setelah JA diduga memerintahkan adiknya, L (27), untuk menembak korban. L melepaskan tiga kali tembakan: satu mengenai lengan kanan S, dua lainnya mengenai leher kanan E.


Bersamaan itu, tersangka AR (25) bersama satu pelaku lain yang kini berstatus DPO memukul korban F menggunakan batu. Pelaku lain berinisial S yang juga DPO membawa senapan angin dan mengancam warga di lokasi.


Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan. Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta memerintahkan pengejaran segera. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum Ipda Nofrianto melakukan penyelidikan intensif dan pengepungan.


JA ditangkap di kediamannya pada Senin malam pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan. Dua tersangka lainnya, L dan AR, ditangkap Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi persembunyian di Desa Semeteh.


Barang bukti yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Triton perak, satu unit Toyota Yaris oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api rakitan warna perak beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta dua proyektil peluru.


Ketiga tersangka kini diproses di Mapolres Musi Rawas dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk DPO.


Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun penggunaan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat, tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.


Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi respons cepat Polres Musi Rawas. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal. Proses hukum akan dilakukan profesional, transparan, dan terukur, ujarnya.


Pengungkapan cepat ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di wilayah Musi Rawas.



Lebih baru Lebih lama