Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Tewaskan Siswi SMK


  

CIANJUR, 29 Mei 2026 – Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur menangkap R alias Oman, 35 tahun, terduga pelaku pembunuhan anak tirinya yang merupakan siswi SMK di Kabupaten Cianjur. Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kota Depok setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.


Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban sedang tidur di kamar. Tersangka masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.


Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk, lalu kemudian menindih tubuh korban dan menjerat leher korban menggunakan kabel charger handphone, ujar Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Jumat 29/5/2026.


AKBP Alex menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga sakit hati terhadap ibu korban yang berencana bercerai. Saat kejadian, ibu korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sementara korban tinggal bersama tersangka.


Kasus ini terungkap setelah kerabat tersangka mencium bau tidak sedap dari rumah tersebut dan menemukan korban di dalam kamar.


Atas perbuatannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan.


Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih baru Lebih lama