Jurnal TNI polri - Pemerintah resmi menargetkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai diterapkan pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi hingga mencapai 20 persen.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta.
Dalam aturan baru itu, pengemudi akan menerima minimal 92 persen dari tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen. Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan driver transportasi online di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penerapan aturan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator seperti Grab Indonesia dan GoTo.
“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor di Jakarta.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan negara harus hadir melindungi para pekerja transportasi online yang selama ini menjadi bagian penting roda ekonomi masyarakat.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Selain mengatur soal potongan tarif, Perpres tersebut juga mencakup perlindungan sosial bagi driver ojol, mulai dari BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga asuransi kesehatan.
Kebijakan ini langsung mendapat sambutan positif dari komunitas pengemudi ojol. Banyak driver berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan tanpa hambatan agar pendapatan mereka bisa lebih layak di tengah tingginya biaya hidup dan operasional harian.