Jurnal TNI polri - JAWA BARAT — Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan merobek uang kertas rupiah viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Dalam rekaman tersebut, perempuan itu terlihat meluapkan emosinya dengan menyobek uang yang diduga diberikan untuk kebutuhan anak.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut dipicu rasa kesal karena nominal uang yang diterima dianggap tidak mencukupi. Dalam video, perempuan itu juga terdengar mengucapkan penolakan sebelum akhirnya merobek uang tersebut di hadapan kamera.
Peristiwa ini langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan sikap menghargai uang sebagai simbol negara, meskipun sebagian memahami kondisi emosional yang melatarbelakanginya.
Terancam Sanksi Pidana
Tindakan merusak uang rupiah bukanlah hal sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, atau menghancurkan rupiah dengan sengaja.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.
Imbauan Resmi
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga dan menghormati rupiah dalam kondisi apa pun. Jika terdapat uang yang rusak atau tidak layak edar, penukaran dapat dilakukan melalui layanan resmi di Bank Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bijak dalam bersikap serta menghargai simbol negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga.
